Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan menegaskan tim penyidik segera melakukan gelar perkara ketiga kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Syihab. Gelar perkara akan menentukan status hukum Rizieq yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
"Kemungkinan besar Rizieq 99 persen akan menjadi tersangka. Satu persen lagi, kami hanya mencari keterkaitan bukti satu dengan yang lain," kata Anton di gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Seperti dilansir News.Detik.com, Anton menegaskan penetapan status tersangka harus dilakukan sesuai aturan. Karena itu, proses hukum atas dugaan penghinaan Pancasila ini sudah sesuai dengan prosedur. Selain keterangan saksi ahli, menurut Anton, bukti dalam kasus ini telah memenuhi unsur pidana.
"Kita tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka itu berdasarkan subjektivitas, tapi harus berdasarkan bukti-bukti hukum yang otentik," imbuhnya.
Anton juga menyarankan agar Rizieq tidak membawa massa bila dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar. "Kalau memobiliasi massa, akan saya tindak tegas. Ini masalah hukum, jangan coba-coba di Jawa Barat," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara DPP FPI Slamet Maarif meminta polisi menangani laporan Sukmawati secara profesional. FPI meminta agar pernyataan yang disampaikan polisi tidak provokatif.
"Harusnya kepolisian jangan jadi provokatif, semestinya biar penyidik saja yang mengungkap kasus Habib Rizieq. Tapi kalau nanti ternyata Polda Jawa Barat menyatakan tersangka, ya kita hadapi secara hukum," ujar Slamet saat dikonfirmasi detikcom. Slamet menegaskan Rizieq adalah warga negara yang taat hukum. Karena itu, proses hukum yang dilakukan polisi akan ditaati.
"Beliau (Habib Rizieq) taat hukum. Kita akan hadapi dengan cara hukum juga. (Pernyataan Kapolda) itu yang kita sayangkan, ini jadi model apa polisi begini. Kok jadi main ancam-ancaman. Mestinya biarkan penyidik melakukan tugasnya dengan baik. Kalau memang sudah terkumpul cukup bukti, silakan diumumkan," sambungnya.
Rizieq Syihab dilaporkan dengan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP. Penyidikan dilakukan Polda Jabar setelah Rizieq dilaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/10/2016). Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Jabar.
Gelar perkara kedua yang dilakukan Polda Jabar dilakukan pada Senin (23/1). Hasil gelar perkara diputuskan pemeriksaan saksi tambahan terkait laporan terhadap Rizieq.
Sumber : NewsDetik.com
0 comments