Polri Minta Sylviana Cawagub DKI Memenuhi Panggilan Penyidik Terkait Korupsi Bansos

Sylviana Murni

Berita terbaru terkait calon wagub DKI urutan 1, Sylviana Murni tengah hangat. Seperti dilansir Merdeka.com, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengeluarkan surat panggilan kepada calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah DKI Jakarta 2014 dan 2015.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan informasi penyidik Bareskrim memanggil Sylviana untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Sylviana diminta hadir guna memberikan informasi perihal rentetan terjadinya tindakan rasuah itu.

"Dimohon hari Jumat untuk hadir untuk dapat memberikan keterangan informasi sepanjang yang beliau ketahui. Kalau yang menjadi objek penyelidikan berkaitan dengan dugaan korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan dana Bansos di beberapa tahun sebelumnya," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1).

Kendati begitu, Boy masih menutup rapat-rapat materi pemeriksaan calon Wakil Gubernur dari Cikeas itu. Dia hanya menjelaskan, rangkaian penyelidikan bisa dilakukan dengan memeriksa pihak yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

"Jadi diundang karena masih rangkaian penyelidikan bisa dilakukan wawancara, interview terhadap pihak pihak yang dibutuhkan keterangannya," ujarnya.

Dikatakan jenderal bintang dua itu, kasus dugaan korupsi bansos DKI Jakarta ini masih dalam tahap penyelidikan. Perihal layak apa tidaknya kasus ini ke tahap penyidikan, pihak Bareskrim akan menginformasikannya lebih lanjut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

"Belum dalam konteks penyidikan ya. Nanti akan disampaikan lebih lanjut, yang jelas ini sebagai pihak yang mengetahui informasi berkaitan dengan itu. Ini penggalian keterangan dan informasi," pungkas Boy.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengeluarkan surat panggilan terhadap Sylviana terkait kasus dugaan dana bansos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 dan 2015.

Pemanggilan itu tercantum dalam surat nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor? tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.

Tak hanya itu, dalam surat itu juga diberitahukan kepada Sylviana jika Dittipidkor Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.

Kemudian, demi kepentingan penyelidikan Sylvi diminta hadir untuk memberikan keterangan dengan membawa sejumlah dokumen ke Kantor Dittipidkor Bareskrim Polri pada pukul 09.00 Wib, Jumat (20/1).

Pemanggilan mantan wali kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Load disqus comments

0 comments