Pembunuh dan Pemerkosa Balita di Bogor Akhirnya Divonis Hukuman Mati


Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang balita di Bogor Maret tahun lalu sangat mengejutkan Indonesia. Kasus ini sangat sadis, selain kasus pemerkosaan terhadap anak balita tapi juga sampai membunuh sang anak malang itu.

Seprti dilansir Liputan6.com, Budiansyah (26), terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan balita berinisial LN, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan Budiansyah terbukti memperkosa dan membunuh bocah berusia 2 tahun 2 bulan tersebut. Pembacaan putusan pada Kamis, 19 Januari 2017.

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria berusia 23 tahun ini adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, Siswatiningsih.

"Putusan hukuman majelis lebih tinggi, jadi tidak perlu mengajukan banding," kata Siswatiningsih, Jumat (20/1/2017).

Humas Pengadilan Negeri Cibinong Bambang Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan, pertimbangan majelis hakim dalam persidangan, Budiansyah sempat tidak mengakui perbuatannya.

"Dia juga berbelit menjawabnya, berputar-putar. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya. Itu poin memberatkan," dia menuturkan.

Pertimbangan lainnya, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dan persetubuhan secara paksa terhadap korban. Atas perbuatannya itu, maka tersangka divonis hukuman mati.

Sementara itu, Yuli, saudara korban, mengaku puas atas putusan majelis hakim yang memvonis hukuman mati terhadap Budiansyah.

"Kami sekeluarga merasa puas karena sesuai dengan perbuatannya yang keji," Yuli mengungkapkan.

Budiansyah ditangkap Kepolisian Sektor Cibungbulang di kediamannya di Kampung Pabuaran Tonggoh RT 03/05, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Selasa, 10 Maret 2016. Dia ditangkap sehari setelah melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap LN (2,2), tetangganya sendiri.

Sebelum dibunuh dengan cara dibekap, LN diperkosa terlebih dahulu sebanyak dua kali. Setelah tewas, korban disimpan dalam lemari dengan ditutupi menggunakan kain selimut.

Kasus ini berakhir dengan baik dalam arti sang pembunuh dan pemerkosa anak mendapatkan hukuman terberat. Namun hal ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua dan khusunya orangtua yang memiliki anaka agar lebih berhati-hati menjaga anaknya. Kebiasaan orangtuua yang melepas nakanya bermain tanpa pengawasan sangat rentan mendapatkan kejahatan seperti ini. 

Load disqus comments

0 comments