Anies Baswedan Cagub DKI Dilaporkan ke KPK Atas Tuduhan Gratifikasi Proyek VISAT

Anies Baswedan

Seperti dilansir Tempo, Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) melaporkan Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuduh Anies Baswedan diduga menerima graifikasi atas proyek VSAT (Very Small Aperture Terminal).

Presidium Kamerad Haris Pertama mengungkapkan salah satu bukti yang menunjukkan indikasi itu, antara lain adanya temuan bukti transfer yang dilakukan Yudi Setiawan kepada adik Anies, Abdillah Rasyid Baswedan, sebesar Rp 5 miliar. Dalam bukti transfer itu juga ada keterangan bahwa itu adalah fee untuk proyek VSAT.

Saat peristiwa itu terjadi, Anies masih menjadi rektor di Universitas Paramadina. Selain itu, ia merangkap sebagai Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Haris, Yudi merupakan pemenang tender proyek tersebut. Ia menduga uang Rp 5 miliar itu sebenarnya ditujukan kepada Anies. "Abdillah ini hanya perantara," kata Haris saat dihubungi, Senin, 30 Januari 2017.


Haris menduga Anies adalah makelar proyek Desa Berdering yang digarap pada 2012 itu. 

Haris enggan menyebutkan dari mana asal laporan tersebut. Namun ia mengatakan laporan itu baru diterima organisasinya pada Desember tahun lalu.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya akan melihat sejauh mana laporan dari Kamerad. "Jika bukti-bukti cukup dan ada kewenangan KPK," katanya. Maksudnya, KPK hanya bisa menangani seseorang yang menjadi penyelenggara negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, jabatan Anies pada 2012 tidak memenuhi daftar sebagai penyelenggara negara. "Enggak bisa kalau gitu," kata Kepala Biro Informasi dan Komunikasi KPK Priharsa Nugraha.

Dalam undang-undang itu disebutkan penyelenggara negara, antara lain pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis.

Adapun yang dimaksud pejabat negara lain adalah direksi, komisaris, dan pejabat struktural lain pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Pimpinan Bank Indonesia dan pimpinan badan penyehatan perbankan nasional; pimpinan perguruan tinggi negeri; pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; jaksa; penyidik; panitera pengadilan; serta pemimpin dan bendaharawan proyek.

Jabatan Anies sebagai Ketua Komite Etik KPK tidak ada di antara daftar penyelenggara negara yang disebutkan undang-undang. Adapun mengenai jabatan rektor, KPK hanya bisa menindak seorang rektor yang berasal dari universitas negeri. Sementara Universitas Paramadina adalah universitas swasta.

Sumber : Tempo.co

Load disqus comments

0 comments