Pengertian Premi Asuransi secara Umum


Setiap manusia ingin sehat dan aman selalu, namun kenyataan kadang tidak sesuai keinginan. Kadang manusia sakit, bahkan kadang manusia mendapatkan sakit yang cukup berat atau bahkan meninggal karena kecelakaan ataupun sakit. Sakit berat membutuhkan biaya yang cukup mahal dalam pengobatan. Biaya untuk berobat dan dirawat di rumah sakit saat ini semakin mahal. Orang kadang tidak mempunyai cukup biaya untuk membayar biaya rumah sakit saat itu juga. Manusia juga perlu mempersiapkan biaya tak terduga untuk hal lainnya, seperti kebakaran rumah atau kecelakaan atau tabrakan mobil,yang semuanya tidak kita inginkan tapi kadang terjadi.

Tapi jangan kuatir, orang bisa merencanakan atau mempersiapkan biaya tak terduga untuk berobat di rumah sakit, kecelakaan mobil atau kehilangan mobil atau kebakaran rumah atau tempat usaha dengan mengikuti program asuransi. Asuransi adalah program persiapan dana untuk kejadian yang tidak diduga di masa depan.

Ketika orang ikut program asuransi kesehatan, mereka diminta perusahaan asuransi kesehatan untuk membayar sejumlah uang atau disebut premi tiap bulan selama jangka waktu tertentu misalnya 5 tahun. Selama 5 tahun tersebut nasabah asuransi atau tertanggung akan membayar ke perusahaan asuransi untuk mengcover biaya tak terduga seperti sakit atau meinggal sampai seumur hidup atau sampai mereka meninggal ( biasanya sampai umur 100 tahun). 

Premi asuransi itu besarnya berbeda-beda di masing-masing perusahaan asuransi (yang disebut perusahaan penanggung). Besar premi dipatok jumlah minimal dan besar premi untuk tiap tertanggung disesuaikan keinginan tertanggung dalam mengcover biaya kesehatan pengobatan atau rawat di rumah sakit saat mereka sakit, baik itu ingin kelas berapa kamar di rumah sakit saat mereka rawat inap, atau jumlah biaya pengobatan saat mereka sakit atau jumlah uang yang diterima ahli waris tertanggung  saat mereka meninggal. . 

Premi asuransi juga dikenal di asuransi umum. Asuransi umum biasanya asuransi kendaraan bermotor, asuransi umum untuk bangunan atau pabrik atau toko. Asuransi mobil, para tertanggung alias pemilik mobil akan membayarkan sjumlah premi yang biasanya hanya dilakukan sekali dalam jangka waktu pertanggungan alias jangka waktu perusahaan asuransi menanggung segala biaya jika hal-hal tidak diinginkan seperti kecelakaan, terserempet, atau mobil atau motor hilang. Biasanya jangka waktu pertanggungan untuk asuransi kendaraan bermotor adalah 1 tahun. Premi akan dibayarkan di awal masa pertanggungan, sekali untuk satu tahun. 



Untuk asuransi kesehatan atau jiwa dan asuransi kendaraan bermotor maupun asuransi umum lain, tertanggung dan penanggung ( perusahaan asuransi) akan diikat kontrak dalam sebuah polis, atau surat perjanjian asuransi. 

Premi asuransi juga dikenal dalam asuransi perjalanan. Perjalanan disini maksudnya adalah perjalanan seseorang dengan menggunakan angkutan umum seperti kereta api atau pesawat terbang. Di Indonesia dikenal asuransi jasa raharja yang menanggung biaya bila terjadi kecelakaan pada para penumpang angkutan umum. Premi asuransi perjalanan ini dibayar sekali tiap melakaukan perjalanan yang biasanya melekat pada ongkos tiket. 

Demikian pengertian premi asuransi, kiranya bermanfaat bagi pembaca dan jika bermanfaat tolong share ke teman-teman agar semakin banayk yang tahu tentang info premi ini. Terima kasih.
Load disqus comments

0 comments